Dalam meniti karir, para dosen
seringkali merasa belum terlalu memahami aturan main tentang jabatan structural
dan jabatan fungsional. Berikut ini akan dijelaskan kedua jabatan tersebut.
Sebagaimana dijelaskan dalam www.kopertis12.or.id, birokrasi pemerintah
Indonesia memiliki dua jalur jabatan karir yakni jabatan yang hanya diduduki
oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jabatan karir tersebut hanya dibagi dua yakni
jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Pertama, yang dimaksud dengan Jabatan
Struktural ialah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur
organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang
terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan
struktural pada PNS ialah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro,
dan Staf Ahli, untuk tingkat pusat. Sementara
itu, untuk tingkat daerah, contoh jabatan struktural di PNS yaitu sekretaris
daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi,
camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah. Untuk Jabatan Fungsional, dapat dijelaskan
sebagai jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi
dari sudut pandang fungsinya diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok
organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru,
dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer,
statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Terkait dengan jabatan struktural
dan jabatan fungsional di atas, seorang pegawai perlu memahami adanya regulasi
Larangan Memangku Jabatan Rangkap. Hal itu diatur dalam PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang
menduduki jabatan rangkap, PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan
atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap, PP no. 30
tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP
no.53 tahun 2010), 53 Tahun 2010:
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
, pengganti PP no. 30 tahun 1980.
Selain itu, pegawai juga perlu
memperhatikan masalah Pembebaasan dari Jabatan Fungsional, yakni seorang
pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya bila: Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, atau, Diberhentikan sementara sebagai Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 1966, ditugaskan secara penuh di
luar jabatan fungsional yang dijabatnya, tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan
seterusnya.
Namun, terdapat pengecualian untuk memangku jabatan rangkap, berdasarkan PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk
Jabatan Jaksa dan Peneliti, PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain
jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang, Permendikbud no.33 tahun 2012: Pengangkatan Dan
Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan
Oleh Pemerintah, Permendiknas no. 67 Tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan
PTN Pasal 2 : Dosen di lingkungan kemendikna dapat diberi tugas tambahan
dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas, SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS, PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang
sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada
jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan
apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang
berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara, Kepmenkowasbangpan
no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara
dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan
fungsional dosen.
Terkait dengan pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural, perlu
diperhatikan beberapa hal berikut ini, yakni Jabatan struktural hanya
dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri
Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional
Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan
struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural
sesuai PP no. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no.100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Struktural
Ditambahkan penjelasan bahwa, Jabatan
fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu
serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional hakekatnya merupakan jabatan teknis
yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam
tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai
Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional
keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
adalah PP no. 40 Tahun 2010:
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994
Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994
dan Keppres No. 87 tahun 1999. (ambau.id)
(ambau.id/yuk lanjut ke bagian bawah blog dan klik iklannya untuk setiap informasi berharga dan mencerahkan)
Comments
Post a Comment