JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI PEGAWAI





Dalam meniti karir, para dosen seringkali merasa belum terlalu memahami aturan main tentang jabatan structural dan jabatan fungsional. Berikut ini akan dijelaskan kedua jabatan tersebut.
Sebagaimana dijelaskan dalam www.kopertis12.or.id, birokrasi pemerintah Indonesia memiliki dua jalur jabatan karir yakni jabatan yang hanya diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jabatan karir tersebut hanya dibagi dua yakni jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Pertama, yang dimaksud dengan Jabatan Struktural ialah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural pada PNS ialah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli, untuk tingkat pusat.  Sementara itu, untuk tingkat daerah, contoh jabatan struktural di PNS yaitu sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah. Untuk Jabatan Fungsional, dapat dijelaskan sebagai jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Terkait dengan jabatan struktural dan jabatan fungsional di atas, seorang pegawai perlu memahami adanya regulasi Larangan Memangku Jabatan Rangkap. Hal itu diatur dalam  PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap, PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap,  PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010), 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980.
Selain itu, pegawai juga perlu memperhatikan masalah Pembebaasan dari Jabatan Fungsional, yakni seorang pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya bila:  Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, atau,  Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 1966, ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya, tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Namun, terdapat pengecualian untuk memangku jabatan rangkap, berdasarkan PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti, PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang, Permendikbud no.33 tahun 2012: Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah, Permendiknas no. 67 Tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : Dosen di lingkungan kemendikna dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas, SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS, PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara,  Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen.
Terkait dengan pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural, perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini, yakni Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP no. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no.100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
Ditambahkan penjelasan bahwa, Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional hakekatnya merupakan jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP no. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999. (ambau.id)




(ambau.id/yuk lanjut ke bagian bawah blog dan klik iklannya untuk setiap informasi berharga dan mencerahkan)

Comments