EDARAN TENTANG PANDUAN PENGENALAN LAPANGAN PERSEKOLAHAN 2017



Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti), melalui Dirjen Belmawa, Direktorat Pembelajaran mengeluarkan panduan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP).
Direktur Pembelajaran, Paristiyanti Nurwardani, menyatakan bahwa program pengadaan guru yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) meliputi pendidikan akademik atau Program Sarjana Pendidikan dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). "Untuk memperkuat jati diri calon pendidik dan untuk membentuk kesiapan sebagai calon pendidik, maka mahasiswa Program Sarjana Pendidikan diberikan program pemagangan di sekolah yang disebut dengan Pengenalan Lapangan Persekolahan," jelas Paristiyanti. Ditambahkan dalam surat edaran, bahwa  Pengenalan Lapangan Persekolahan yang selanjutnya disingkat PLP adalah proses pengamatan/observasi dan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program Sarjana Pendidikan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.
 Dengan terbitnya Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, semua LPTK perlu segera melakukan rekonstruksi pendidikan baik pada Program Sarjana Pendidikan maupun Program PPG. Untuk memberikan acuan kepada LPTK dalam mengimplementasikan Standar Pendidikan Guru khususnya tentang PLP diperlukan Panduan Penyelenggaraaan PLP.
Paristiyanti mengatakan, "Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyusun Panduan Program PLP yang dapat digunakan sebagai acuan bagi LPTK untuk menyelenggarakan program PLP. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Tim Penyusun Panduan ini atas kerja keras dan dedikasi yang tinggi dan kepada semua pihak yang telah memberikan masukan yang berharga dalam memperkaya pengetahuan, wawasan, keahlian khususnya yang terkait dengan Program PLP untuk Program Sarjana Pendidikan." (AMBAU.ID)




link edaran Direktorat Pembelajaran, Dirjen Belmawa Kemenristek Dikti selengkapnya: http://www.kopertis12.or.id/2017/08/26/permenristekdikti-no-55-tahun-2017-tentang-standar-pendidikan-guru.html


Comments