PENGANIAYAAN HERMANSYAH



Kasus ini terjadi beberapa waktu silam.  Saya sangat prihatin atas kasus penganiayaan terhadap orang yang disebut sebagai ahli IT Hermansyah. Meski demikian, menurut hemat saya kasus ini tidak perlulah di blow up media secara berlebihan. Apalagi terlalu premature mengaitkannya dengan kasus pak HRS dan ibu FH dengan dibumbui foto-foto hoax.

Seingat saya beliau bukan termasuk ahli (dari 26 ahli) yang dimintakan pendapat oleh penyidik dalam kasus percakapan HRS dan FH. Beliau juga tidak pernah menyatakan sebagai ahli dalam kasus tersebut. Terlebih katanya, beliau juga tidak pernah menyatakan dirinya sebagai ahli dari ITB (meski alumni ITB). Dan yang pasti, beliau juga belum pernah menguji bukti digital asli dalam kasus tersebut. Kebetulan saja beliau pernah berkomentar kasus tersebut di acara tivi populer sehingga memunculkan banyak spekulasi.

Sepengetahuan saya, ahli IT khususnya digital forensic dalam kasus pak HRS dan ibu FH dilakukan oleh tim ahli dari pusat labolatorium forensic Mabes Polri, mereka fokus pada pengujian mobile forensic barang bukti yang disita dalam kasus tersebut. Sementara untuk pengujian audio forensic, penyidik menggunakan ahli (kalau tidak salah salah seorang guru besar) dari ITB yang merepresentasikan ITB. Para penguji bukti digital tersebut yang saya tahu adalah orang-orang yang sangat pakar dibidangnya, berpengalaman, dan berintegritas.

Satu hal yang pasti, menjadi ahli dalam sebuah kasus itu dibawah sumpah. Tanggung jawabnya tidak hanya dihadapan manusia, tapi dihadapan Allah!

Dalam mekanisme persidangan, sesuai hukum acara, misalkan penasihat hukum pak HRS dan ibu FH tidak mempercayai hasil uji para pakar yang disiapkan penyidik atau menuduh adanya rekayasa, penasihat hukum bisa minta majelis hakim menguji ulang bukti tersebut dengan ahli yang berbeda.

Jadi, jika ada yang meragukan hasil pengujian dari tim Puslabfor Polri atau dari pakar yang ditunjuk ITB, tinggal ajukan saja pengujian ulang bukti digital yang sama dengan ahli lain menggunakan laborlatorium digital forensic milik mereka.

+++

Akan sangat memalukan menuduh kasus penganiayaan Hermansyah sebagai konspirasi hanya dari dugaan-dugaan imaginatif tanpa didukung fakta-fakta hukum dan keterangan korban. Jika itupun benar, maka komentar saya adalah betapa dangkalnya para pelaku yang berniat meneror seorang ahli yang keterangannya saja belum pernah diminta atau disajikan bahkan diperdebatkan di pengadilan.

Bukti digital itu harus disajikan secara ilmiah dan pasti di persidangan (bukan di media). Jika metode ujinya sama dan sesuai standard yang sama, saya yakin hasil pengujiannya juga akan sama!

+++

Untuk kasus pak HRS dan ibu FH, jika memang beliau dianggap atau diakui sebagai ahli IT, saya sangat berharap beliau diberi kesempatan oleh pak Hakim melalui permintaan para penasihat hukum pak HRS dan Ibu FH untuk menguji ulang bukti digital dalam kasus tersebut dan menyampaikannya di persidangan. Adil bukan?

Semoga beliau segera diberi kesembuhan!

TEGUH ARIFIYADI, pegawai negeri sipil

Comments