PROFESOR JABARSYAH: KENAIKAN JABATAN AKADEMIK, DOSEN WAJIB PUBLIKASI ILMIAH




TARAKAN (25/08). Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 17 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014, kenaikan jenjang Jabatan Akademik dosen diwajibkan untuk publikasi jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi. Kebijakan tersebut memberikan arah publikasi ilmiah jabatan fungsional dosen di Indonesia agar terus ditingkatkan. Termasuk dosen-dosen di Kalimantan Utara. Demikian disampaikan Prof. Dr. Abdul Jabarsyah Ibrahim, Ketua Umum Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) Kalimantan Utara sekaligus Rektor Universitas Unikal di Bulungan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sambutan Pembukaan "Percepatan Jurnal Terindeks DOAJ" di Lantai 4 Gedung Rektorat Baru Universitas Borneo Tarakan (UBT). Acara tersebut juga dihadiri oleh Rektor UBT Profesor Adri Patton beserta pimpinan UBT dan fakultas, pengurus ADRI Pusat dan ADRI Kalimantan Utara, serta para dosen.



“Tujuan publikasi ilmiah adalah desiminasi hasil temuan kajian atau riset  di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional. Banyak sekali hasil kajian dan riset yang sebetulnya penting dan menarik untuk diakses dan dijadikan bahan pengambilan keputusan, tapi sulit diperoleh pengguna. Disebabkan hasil kajian atau riset peneliti, dosen, mahasiswa tidak dipublikasikan luas. Dosen harus publikasi bila ingin karirnya sebagai dosen dapat meningkat, “ ujar Prof. Abdul Jabarsyah.
Menurut Prof. Jabarsyah, jurnal digital (e-journal) melalui Open Journal System (OJS) dapat menjadi media sangat baik untuk mempublikasikan hasil riset lebih luas. “Harapannya, dapat meningkatkan reputasi yang baik dari penulis dan peneliti Indonesia dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Sitasi publikasi ilmiah  akan meningkat apabila dapat terindeks paling tidak di Google Scholar dan DOAJ. Publikasi berkualitas dan terindeks mempengaruhi reputasi perguruan tinggi  dosen berada,” ungkap Prof. Jabarsyah. (ambau.id)

Comments