HUKUM DAN NURANI



Meski saya berkali-kali memberikan bantuan keterangan ahli di kasus-kasus populer nan rumit terkait UU ITE atau Teknologi Informasi, kasus sederhana kali ini membuat saya bimbang bukan kepalang. Apa yang membuat saya dilema?

Jadi ceritanya ada seorang suami yang dituduh oleh istrinya berselingkuh. Tuduhan selingkuh diduga dilakukan pasca sang suami mengikuti reuni dengan teman-teman masa SMA nya dulu. Setelah acara reuni tersebut, sang suami diketahui sering bertemu dengan perempuan teman SMA-nya tersebut.

Sang istri marah, dan mengirim beberapa pesan SMS yang isinya mengancam akan membunuh perempuan teman SMA suaminya tersebut, tidak hanya mengancam akan membunuh, sang istri tersebut mengancam akan membuat cacat perempuan teman SMA suaminya tersebut. Sang istri menuduh perempuan tersebut telah berzina dengan suaminya dan merusak masa depan anak-anaknya.

Berulang kali sang istri mengirim pesan bahwa demi menjaga keutuhan rumah tangganya, demi cintanya terhadap suami dan anak-anaknya, dia akan lakukan apapun. Demikian isi pesan yang menunjukan ekspresi cinta sang istri kepada suami dan anak-anaknya yang dikirim beberapa kali ke nomor perempuan tersebut.

+++

Sayangnya saya sendiri tidak punya fakta apakah selingkuh itu benar terjadi, atau tuduhan sang istri tersebut adalah fitnah. Penyidik yang meminta bantuan saya pun dalam penjelasannya belum dapat menyimpulkan apakah fakta itu benar atau tidak.

Jika saya konstruksikan dari sisi hukum, ancaman sang istri terhadap perempuan teman SMA suaminya jelas MEMENUHI kriteria sebagai perbuatan pidana dalam UU ITE dan ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara selama 12 tahun dan/atau denda sebanyak 2 miliar.

Penjara maksimal 12 tahun itu sangat lama! Naudzubillah jika itu menimpa saya, keluarga saya atau teman-teman saya! :(

+++

Meskipun misalkan ternyata selingkuh yang dijadikan alasan sang istri mengirim ancaman itu adalah fitnah, maka apakah layak jika SMS emosinya untuk melindungi rumah tangga, suami, dan anak-anaknya harus diganjar dengan penjara? Bagaimana jika ternyata dugaan selingkuh itu benar? Fiuh..

+++

Dengan konstruksi hukum yang saya jelaskan, penyidik berharap saya menyimpulkan perbuatan sang istri memenuhi unsur untuk dijerat UU ITE tentang pengancaman terhadap individu.

Logika hukum yang masuk akal sebetulnya! Tapi hati kecil saya tiba-tiba ragu membawa masalah ini ke jalur pidana.

+++

Apakah tidak ada cara lain yang bisa ditempuh selain membawa masalah ini ke jalur hukum? Apakah sudah tidak mampu lagi kita bicara dengan bahasa hati menyelesaikan masalah? Apakah benar penjara akan membuat efek jera seorang yang emosi berusaha melindungi rumah tangganya, meski dengan cara yang salah?

Tapi bukannya setiap orang harus bertanggung jawab atas setiap perbuatannya di mata hukum? Tapi bukankah tujuan pemidanaan itu bukan untuk pembalasan? Jika sang istri di penjara, apakah keadilan terpenuhi bagi anak-anaknya?

Kenapa kok saya tiba-tiba jadi sentimentil? Entahlah!

Mata saya menerawang, sesekali memejam, kosong menatap atap, banyak pertanyaan yang belum ada jawaban!

Logika hukum dan nurani saya berada di persimpangan!

+++

—Sisa Malam di Bukittinggi—



TEGUH ARIFIYADI, pegawai negeri sipil

Comments