TARAKAN
(25/08). Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN RB) Nomor 17 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014, kenaikan jenjang Jabatan Akademik dosen diwajibkan
untuk publikasi jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan jurnal internasional
bereputasi. Kebijakan tersebut memberikan arah publikasi ilmiah jabatan
fungsional dosen di Indonesia agar terus ditingkatkan. Termasuk dosen-dosen di
Kalimantan Utara. Demikian disampaikan Prof. Dr. Abdul Jabarsyah Ibrahim, Ketua
Umum Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) Kalimantan Utara sekaligus Rektor
Universitas Unikal di Bulungan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sambutan Pembukaan "Percepatan Jurnal Terindeks DOAJ" di Lantai 4 Gedung Rektorat Baru Universitas Borneo Tarakan (UBT). Acara tersebut juga dihadiri oleh Rektor UBT Profesor Adri Patton beserta pimpinan UBT dan fakultas, pengurus ADRI Pusat dan ADRI Kalimantan Utara, serta para dosen.
“Tujuan publikasi ilmiah adalah desiminasi hasil
temuan kajian atau riset di tingkat
lokal, nasional, regional dan internasional. Banyak sekali hasil kajian dan riset
yang sebetulnya penting dan menarik untuk diakses dan dijadikan bahan pengambilan
keputusan, tapi sulit diperoleh pengguna. Disebabkan hasil kajian atau riset peneliti,
dosen, mahasiswa tidak dipublikasikan luas. Dosen harus publikasi bila ingin
karirnya sebagai dosen dapat meningkat, “ ujar Prof. Abdul Jabarsyah.
Menurut
Prof. Jabarsyah, jurnal digital (e-journal) melalui Open Journal System (OJS) dapat menjadi media sangat baik untuk
mempublikasikan hasil riset lebih luas. “Harapannya, dapat meningkatkan
reputasi yang baik dari penulis dan peneliti Indonesia dalam pengembangan ilmu
pengetahuan. Sitasi publikasi ilmiah akan
meningkat apabila dapat terindeks paling tidak di Google Scholar dan DOAJ.
Publikasi berkualitas dan terindeks mempengaruhi reputasi perguruan tinggi dosen berada,” ungkap Prof. Jabarsyah.
(ambau.id)
Comments
Post a Comment