KABAR: PENGURUS PUSAT FORUM TBM SIKAPI PRO-KONTRA FULL DAY SCHOOL

 

PENGURUS PUSAT TAMAN BACAAN MASYARAKAT DUKUNG PERMENDIKBUD NO 23 TENTANG HARI SEKOLAH

 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Permendikbud tersebut memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian mendukung dan sebagian masih menolak. Sementara murid, wali murid, dan masyarakat luas ikut mengalami kebingungan menghadapi pro-kontra tersebut. 
Firman Venayaksa, Ketua Umum PP Taman Bacaan Masyarakat (TBM) bersikap atas munculnya pro-kontra tersebut. "Permendikbu No 23 menjadi silang sengkarut dan menimbulkan kebingungan bagi orangtua siswa, guru dan pada akhirnya merugikan siswa yang notabene menjadi obyek pasif atas peristiwa ini. Di sisi lain, setiap sekolah tinggal menunggu beberapa waktu saja untuk kembali aktif setelah jeda kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru. Untuk itu setiap sekolah membutuhkan kepastian regulasi," tegas Firman melalui pernyataan sikapnya yang dipublikasi melalui akun facebooknya. 



Menurut Firman, sebagai institusi yang menjalankan amanah Undang-undang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki landasan filosofis, yuridis dan sosiologis dalam memutuskan sebuah peraturan yang termaktub melalui Naskah Akademik oleh pakar pendidikan yang mumpuni. "Kami percaya bahwa tiga landasan tersebut telah dilampaui dan didesiminasi serta diuji publik. Selain itu, dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan bahwa latar belakang Permendikbud No 23 Tahun 2017 itu lahir untuk memperkuat pendidikan karakter di sekolah, maka Permendikbud tersebut harus dikaitkan pula dengan Permendikbud No 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti serta Pedoman Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang merupakan turunan dari Nawacita," tutur Firman. 



Firman juga menegaskan bahwa "Apabila Permendikbud No 23 Tahun 2017 diterapkan untuk mendukung di dalam Penguatan Pendidikan Karakter/ Penumbuhan Budi Pekerti dengan pembelajaran yang menyenangkan, dan tidak bermaksud menambah beban jam pelajaran intrakurikuler bagi siswa, maka kami mendukung sepenuhnya peraturan tersebut." (ambau.id)

Berikut ini pernyataan sikap selengkapnya yang diambil dari akun FB Firman Venayaksa: 

PERNYATAAN SIKAP FORUM TAMAN BACAAN MASYARAKAT TERHADAP PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2017 TENTANG HARI SEKOLAH DAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Terbitnya Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah telah memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Hal ini menjadi silang sengkarut dan menimbulkan kebingungan bagi orangtua siswa, guru dan pada akhirnya merugikan siswa yang notabene menjadi obyek pasif atas peristiwa ini. Di sisi lain, setiap sekolah tinggal menunggu beberapa waktu saja untuk kembali aktif setelah jeda kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru. Untuk itu setiap sekolah membutuhkan kepastian regulasi.
Sebagai institusi yang menjalankan amanah Undang-undang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentu memiliki landasan filosofis, yuridis dan sosiologis dalam memutuskan sebuah peraturan yang termatub melalui Naskah Akademik oleh pakar pendidikan yang mumpuni. Kami percaya bahwa tiga landasan tersebut telah dilampaui dan didesiminasi serta diuji publik. Selain itu, dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan bahwa latar belakang Permendikbud No 23 Tahun 2017 itu lahir untuk memperkuat pendidikan karakter di sekolah, maka Permendikbud tersebut harus dikaitkan pula dengan Permendikbud No 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti serta Pedoman Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang merupakan turunan dari Nawacita.
Setelah mengkaji dengan seksama dan meninjau secara komprehensif terkait Permendikbud No 23 Tahun 2017, Permendikbud no 23 Tahun 2015 dan pembacaan kami terhadap pedoman Penguatan Pendidikan Karakter yang diinisiasi oleh Kemdikbud, Untuk itu kami atas nama Forum Taman Bacaan Masyarakat menyatakan pernyataan sikap sebagai berikut.
1. Jika Permendikbud No 23 Tahun 2017 diterapkan untuk mendukung di dalam Penguatan Pendidikan Karakter/ Penumbuhan Budi Pekerti dengan pembelajaran yang menyenangkan, dan tidak bermaksud menambah beban jam pelajaran intrakurikuler bagi siswa, maka kami mendukung sepenuhnya peraturan tersebut.
2. Mengacu pada peralihan dari pembelajaran tradisional (abad ke- 19-20) yang awalnya guru menjadi “spoon-fed” menuju Pendidikan Abad ke-21 yang menjadikan guru sebagai fasilitator dengan pendekatan “inquiry-based approach” maka Kemdikbud harus memberikan ruang dan jaminan bagi para pegiat pendidikan di luar sekolah, termasuk pegiat literasi, sesuai dengan skill dan kompetensi yang dibutuhkan siswa untuk ikut berpartisipasi di dalam Penguatan Pendidikan Karakter.
3. Ketakutan dari praktisi madrasah diniyah dengan lahirnya Permendikbud no 23 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Pendidikan Agama dihilangkan di dalam pendidikan formal seharusnya tidak terjadi jika membaca secara mendalam. Merujuk pada pasal 5 poin 7 dengan sangat jelas dan gamblang bahwa “aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, dst…” dilindungi dan diamanatkan. Bahkan pada Pasal 6, dijelaskan bahwa pelaksanaannya bisa dilakukan di luar sekolah sehingga kerjasama antara sekolah dengan madrasah diniyah justru dilindungi dan diperkuat di dalam Permendikbud ini.
4. Dalam hal ini, institusi lain seperti sanggar seni, Taman Bacaan Masyarakat, penyuluh antikorupsi dan komunitas edukatif lainnya, berdasarkan Permendikbud tersebut bisa dikenalkan sehingga ekosistem pendidikan bisa terjalin lebih optimal dan siswa bisa menyalurkan bakat-bakat tertentu di luar institusi sekolah dengan didampingi guru yang dalam bidang tertentu mungkin belum dikuasainya. Dengan cara ini, guru juga mendapatkan pengetahuan baru.
5. Penyelenggaraan Pendidikan di sekolah yang mengatur hanya lima hari bersekolah sebaiknya ditinjau dari sudut pandang yang lebih positif. Bagi sekolah yang belum siap di dalam penyelenggaraannya bisa dilakukan secara bertahap. Di sisi lain, kita juga tidak boleh melihat dengan sebelah mata bahwa ada banyak institusi sekolah yang sudah menyelanggarakan pendidikan lima hari dengan efektif jauh sebelum peraturan ini dikeluarkan.
6. Berdasarkan pernyataan Mendikbud bahwa regulasi ini akan diperkuat setingkat Peraturan Presiden (Perpres) maka kami mendesak agar Presiden segera mengeluarkan kebijakan sebelum tahun pelajaran 2017/2018 dimulai, agar masyarakat, institusi sekolah, orangtua dan peserta didik mendapatkan kepastian regulasi.
7. Pada akhirnya, Pendidikan Keluarga adalah titik mula peserta didik mendapatkan ilmu pengetahuan. Dengan pembelajaran di sekolah lima hari, maka ada waktu dua hari bagi peserta didik dan orangtua untuk mengisi waktu dengan hal-hal yang bermanfaat. Membaca buku bersama misalnya. Kenapa tidak?

Jakarta, 7 Juli 2017

Ketua Pengurus Pusat Forum Taman Bacaan Masyarakat,
Dr. Firman Hadiansyah, M. Hum.

Comments