PERINGATAN KERAS BAGI ASN/PNS YANG BERPOLITIK PRAKTIS




Pemerintah memberi peringatan keras kepada aparatur sipil  negara (ASN)  termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)  untuk tidak berpolitik praktis.  "Apalagi mulai tahun depan 2018 dan 2019 merupakan tahun politik. Kita menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada)  serentak dan pemilihan presiden (pilpres) . ASN wajib menjaga netralitas.  Ada sanksi sedang dan berat untuk ASN yang melanggar undang-undang ASN! " tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja.
Tugas ASN adalah menjaga persatuan dan kesatuan nasional, pelaksana kebijakan dan pelayan publik. "Pasangan calon dan partai politik dilarang keras melibatkan ASN, PNS, polri, TNI, dalam mengambil keputusan yang terkait kepentingan politik praktis," ujar Deputi. Bahkan, Setiawan mengingatkan agar ASN tidak berpoto bareng calon presiden atau kepala daerah, apalagi memajangnya di media sosial.  "ASN juga tidak diperkenankan menjadi narasumber kegiatan kampanye dan kepentingan politik praktis calon atau parpol," tambah Setiawan, sebagaimana disebarkan humas Kemenyan RB dalam www.setkab.go.id. (ambai.id)

Berita lebih lengkap:

http://setkab.go.id/tahun-politik-asn-dilarang-foto-dengan-pasangan-calon-dan-mengunggah-di-medsos/


Comments